Jatinangor: Pendidikan Terbatas bagi Orang Dengan Disabilitas
Pemerintah seharusnya bisa menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang sama dan rata, dengan semangat inklusivitas. Peraturan tentang pendidikan inklusi ini juga sudah ada, yaitu Permendiknas nomor 70 tahun 2009 mengenai Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.